Surat Edaran Mendikbudristek Tegaskan Pemda Pastikan Keikutsertaan Tenaga Didik Dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

0
327 views

Siantar, kupasnusantara.com – Bapak/lbu Guru dan Tenaga
Kependidikan berhak atas perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan yang meliputi perlindungan dasar yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan perlindungan masa tua, yaitu program Jaminan Hari Tua (THT) dan Jaminan Pensiun (JP). Hal ini terungkap pada Sabtu (15/10/2022).

Sesuai Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 bahwa pemerintah daerah dan yayasan penyelenggara pendidikan wajib mendaftarkan guru, tenaga pendidik, dan tenaga pendukung lainnya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Apa saja, manfaatnya? Yuk, simak!

#MerdekaBelajar #BPJSKetenagakerjaan #JKK #JKM