GUNUNGSITOLI – ( kupasnusantara. com) – Permohonan praperadilan (Prapid) yang diajukan Ketua Komite Unit Sekolah Baru ( USB) Sekolah Luar Biasa ( SLB ) berinisial ED (51), Sekretaris Komite FD (33), dan Bendahara Komite MD (46), tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan USB SLB Negeri di Nias Barat Tahun 2016 yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tangggal 21 April 2020, kini dikabulkan Taufik Nurhidayat, SH hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli.
Putusan tersebut dibacakan pada hari ini Selasa 30 Juni 2020 di hadapan kuasa hukum pemohon dan kuasa termohon pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan Reg No.4/Pid.Pra/2020/PN.Gst.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Anton Diary Steward Surbakti, SH, MH saat konferensi pers di Kaliki Beach Resto – Gunungsitoli – Sumatera Utara, selasa (30/06/2020).
Menurut Anton, Praperadilan ditempuh kliennya sebagai upaya hukum dalam memperjuangkan kebenaran dan hak hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Penetapan tersangka pada pembangunan USB SLB Negeri di Nias Barat oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dinilai terlalu prematur,” Ujar Kuasa Hukum Pemohon Anton Diary Steward Surbakti itu.
Lanjutnya, setelah sepekan bersidang, yang dimulai pada tanggal 23 Juni 2020, hasilnya pada sidang putusan yang digelar di Pegadilan Negeri Gunungsitoli tersebut, selasa, 30 Juni 2020, permohonan Praperadilan ED, FD dan MD dikabulkan hakim.
“Setelah beberapa kali disidangkan, pada sidang putusan hari ini, hakim mengabulkan sebagian permohonan klien kami,” ungkap Lawyer asal Medan itu.
Diceritakan, pada penetapan tersangka kepada klien kami, Pihak Kejaksaan Gunungsitoli hanya berdasar pada investigasi dan selanjutnya tim ahli yang mereka gunakan belum mempunyai spesifikasi yang sesuai dengan keahlian pada proses pembangunan,ungkapnya.
“Pada kasus ini Termohon Praperadilan in casu Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berbekal pada Alat Bukti pada audit investigasi dari BPKP Propinsi Sumatera Utara, namun dipersidangan tidak ada ditemukan Audit perhitungan kerugian negara. Selain itu, ditemukan fakta, adanya dugaan kegagalan bangunan yg seharusnya menggunakan Ahli yg berserfikasi pada Ahli Bangunan, namun kenyataannya Ahli yang digunakan Termohon adalah Ahli Jalan dan Jembatan. Adalah hal yang naif dan tidak profesional menggunakan Pendapat Ahli yang tidak sesuai dengan sertifikasi keahliannya,” jelas Kuasa Hukum itu.
Sementara, Pihak Pemohon mengajukan tiga ahli dalam sidang tersebut yaitu Ahli Hukum Pidana, Tim Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dan Ahli Auditor.
Nah, bagaimana bila seseorang status tersangkanya digugurkan praperadilan? Apakah berarti ia bebas dan tidak bisa jadi tersangka lagi? “Sesuai dengan Perma No. 4 Tahun 2016, Pasal 2 ayat 3 dengan dikabulkan permohonan praperadilan tersebut, penyidikan dapat dilakukan kembali dengan mengajukan 2 alat bukti yang baru yang sah dan berbeda dengan bukti yang sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara. terangnya mengakhiri.
( Famo )