Siantar, kupasnusantara.com – Dr.Sarmedi Purba, Tokoh Masyarakat Siantar, protes keras terhadap kebijakan penagihan PBB Kota Siantar pada Kamis, 28 Juli 2022.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media ini kejadian bermula pada saat Dr.Sarmedi Purba membayar pajak PBB tahunan miliknya.
“Hari ini saya bayar PBB rumah saya di Kelurahan Timbang Galung Kota Pematangsiantar. Selain tanda terima saya diberikan jumlah piutang Pemda sebesar yang saya bayar hari ini dan piutang dari tahun-tahun sebelumnya, pada tahun mana berutang kepada Pemda karena tidak bayar PBB beserta dendanya. Jumlah seluruhnya 18.334.968,” ungkapnya.
Dr. Sarmedi Purba menambahkan pada daftar tersebut disebut piutang Pemda atas nama saya sejak 1995 pada 11 tahun pembayaran sampai sekarang.
“Saya cek pada dokumen pembayaran PBB pada tahun itu, semua sudah terbayar. Di sini saya lampirkan beberpa tahun yang disebutkan dengan jumlah dendanya.
Pertanyaan saya, mengapa jumlah PBB yang saya lunasi hari ini dimasukkan menjadi piutang Pemda kepada saya?
Kedua mengapa PBB yang saya sudah lunasi 2009 dan 2012 (lihat foto) dinyatakan sebagai piutang dan denda?
Aneh sekali kan,”
Dalam keterangan lanjutannya, Dr.Sarmedi Purba juga setuju pendapat Notaris Henry Sinaga bahwa tagihan Pemda untuk PBB yang sudah lebih dari 5 tahun tidak boleh ditagih lagi, apalagi yang ditagih itu ada bukti pembayarannya.
Dalam hal Dr.Sarmedi Purba meminta sikap tegas Pemko Siantar terhadap polemik PBB tahunan ini.