Siantar, kupasnusantara.com – Guna dapat memperkuat pengaturan dan pengawasan industri pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menerbitkan tiga peraturan baru yang masing-masing mengatur penyampaian laporan keuangan berkala emiten, pemecahan atau penggabungan saham, serta terkait perilaku manajer investasi.
Berdasarkan siaran pers OJK yang dilansir di Jakarta, Rabu (21/9), ketiga peraturan baru itu adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, POJK No. 15/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, serta POJK No. 17/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
“Tiga peraturan baru dimaksud ditujukan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat,” demikian disampaikan OJK.
POJK No. 14/2022 merupakan ketentuan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam No. X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-346/BL/2011 tanggal 5 Juli 2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
“Ketentuan penyampaian Laporan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik ini penting, karena berperan dalam pengambilan keputusan pemegang saham, khususnya pemegang saham publik”.
POJK ini mengatur bahwa emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat. Penyampaian laporan keuangan berkala wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik OJK.
Sementara itu, POJK No. 15/2022 mengatur mekanisme pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka. Dalam hal saham perusahaan terbuka tercatat di BEI, maka perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana pemecahan saham dan rencana penggabungan saham perusahaan terbuka dari Bursa.
“Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan pemecahan saham dan penggabungan saham ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak pemegang saham, perlindungan investor dan mendukung terwujudnya perdagangan saham yang terjaga dengan baik”.
Adapun POJK No. 17/2022 sebagai penyempurnaan dari POJK No. 43/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. POJK baru ini merupakan pedoman bagi Manajer Investasi agar tidak terjadi misconduct berkaitan dengan independensi Manajer Investasi, alasan rasional dalam melakukan keputusan investasi, perilaku Manajer Investasi dalam melakukan transaksi Efek, pemasaran produk Investasi, hingga terkait penerimaan hadiah atau manfaat.
“POJK ini mengakomodir kebutuhan pengaturan terkait manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi yang menjadi rekomendasi dalam IOSCO Recommendations for Liquidity Risk Management for Collective Investment Schemes (FR01/2018),” sebut OJK.