Pemberhentian Sementara Kades Orahili Cacat Hukum

0
211 views

Medan, kupasnusantara.com – Keputusan Bupati Nias Utara No. 141.1/211/K/TAHUN 2022 tentang pemberhentian Onesimus Harefa (39) sebagai Kepala Desa Orahili Kecamatan Namohalu Esiwa oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, adalah Cacat Hukum, seperti dikatakan Renhard Martinus S, SH di kantornya (Kamis 14/07/2022).

“Jelas cacat hukum, karena Bupati Nias Utara telah melanggar Ketentuan Pasal 8, Jo Pasal 9 Jo dan Pasal 10 Permendagri No.82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa”, ujarnya pada awak media ini.

Renhard menambahkan bahwa tindakan Bupati Nias Utara yang mengeluarkan SK pemberhentian dimaksud adalah tindakan Abuse Of Power (penyalahgunaan wewenang-red) yang di lakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu,baik kepentingan diri sendiri,orang lain atau korporasi.

“Baiknya dicabut, demi menjaga kondusifitas dan tertib pemerintahan,” tutupnya.

(AND – 01)