Jakarta, kupasnusantara.com – Legiman Pranata mendesak MKD DPR RI segera memanggil Sihar Sitorus seperti tertuang dalam rilis yang diterima awak media ini pada Kamis (15/9/2022).
Sebagai pemilik SHM 665, Legiman Pranata, berharap segera memanggil Sihar Sitorus sebagai pemilik SHM 477 oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.
“Saya ingin MKD DPR RI memanggil Saudara Sihar Sitorus bisa duduk bersama menyelesaikan permasalahan kepemilikikan tanah yang terletak di Desa Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara seluas 8.580 m2,” ujar Legiman di Gedung DPR usai mengkonfirmasi ke MKD terkait tindak lanjut Sidang MKD.
Sebelumnya, pada 24 Agustus 2022 Legiman Pranata dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan dengan Nomor B/14566/PW.09/08/2020 perihal : Undangan Klarifikasi yang ditandatangani Wakil Ketua DPR A. Muhaimin Iskandar.
Dalam surat MKD menyebut telah menerima Surat Legiman 23 Desember 2021 tentang Keputusan PN Lbn atas perkara No. 57/Pdt.G/2020/PN. Lbn antara Perkara Legiman Pranata dan Sihar Sitorus
Sidang MKD yang digelar secara tertutup tersebut dipimpin Wakil Ketua MKD MNazarudfin Dakgam dari Fraksi PAN dan Wakil Ketua Habib Burohman dari Fraksi Gerindra.
Sidang tertutup meminta Pimpinan Sidang MKD meminta keterangan yang dipermasalahkan Legiman Pranata atas Perkara 57.
Dalam Sidang itu Legiman mengatakan ada dua kejanggalan, pertama, dimana Sidang PN Lbn Perkara 57 tidak pernah mengundang Legiman Pranata sebagai Penggugat dan sampai Sidang MKD digelar Legiman Pranata BELUM MENERIMA SALINAN ASLI sebagai Pengugat.
“Saya merasa ini pengadilan PN yang tidak berkeadilan , penuh rekayasa dan persengkongkolan untuk memenangkan SHM 477 milik Sihar Sitorus,” tegas Legiman dengan mata mulai sendu itu.
Klarifikasi kedua di MKD , Legiman menyampaikan setelah dipelajari putusan 57 dan berkas kepemilikan SHM Sihar Sitorus memiliki dua KTP dan 2 NIK.
Dalam temuannya, didapati dua data KTP atas nama Sihar Sitorus dengan NIK berbeda di tanggal lahir keduanya. Hal ini berdasarkan keterangan Ducapil Kota Medan
“Saya sebagai warga biasa kok bisa seorang Dewan memiliki dua KTP padalah Sihar Sitorus anggota DPR RI yang terhormat dan dimuliakan,” tukas Legiman Pranata.
Menurut Legiman Sihar Sitorus tidak pantas sebagai Dewan dari Partai besar melanggar Undang Undang Aminduk yang melahirkan di Gedung DPR.
“Oleh sebab itu kedatangan saya kedua bolak balik Jakarta-Medan mohon segera MKD DPR memanggil Saudara Sihar Sitorus. Kita ingin duduk difasilitasi Dewan supaya saya dan keluarga wong cilik diperhatikan di republik ini,” tukas Legiman.
Sementara itu, Ketua IPJI Siantar Simalungun, Channiago siap mengawal perkara pengaduan Legiman Pranata.