Simalungun, kupasnusantara.com – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun, Elkananda Shah, mendukung rencana eksekusi areal Hak Guna Usaha (HGU) No.7 PT Perkebunan Nusantara IV kebun Balimbingan.
“PTPN IV sudah benar dan sesuai prosedur. Oknum-oknum yang mengklaim memiliki lahan di areal HGU No.7 yang berada di Afdeling 2 Balimbingan atau di Nagori Bah Kisat, sudah diproses secara hukum. Dan putusan Mahkamah Agung (MA) hingga tingkat PK (Peninjauan Kembali) dimenangkan PTPN IV. Jadi tidak ada alasan untuk tidak bertindak atas nama hukum. Namun saya mengapresiasi jika PTPN IV juga memberikan Suguh Hati atau Tali Asih yg menandakan bahwa PTPN IV melakukan pendekatan yang humanis dan peduli kepada masyarakat sekitar. Jangan ada lagilah oknum-oknum yang hanya ingin mengambil keuntungan, dengan mengiming-imingi warga bahwa mereka masih bisa menguasai lahan tersebut. Hati-hati dengan oknum seperti ini,” ujar Elkananda.
Dirinya juga berpesan agar masyarakat jangan mau lagi dibodoh-bodohi oleh oknum yang hanya mau mendapatkan keuntungan materi.
Sejak era perkebunan teh PTP XIII hingga dikonversi ke tanaman kelapa sawit dan menjadi PTPN IV.
“Sebenarnya tidak ada lahan terlantar, yang digarap masyarakat, yang ada, adalah lahan perkebunan yang diserobot oleh oknum-oknum tertentu. Sebab areal tersebut merupakan kebun, bukan areal tanpa tanaman.Areal itu adalah bagian dari HGU Balimbingan,” tambahnya.
Karena itu El Kananda berharap, oknum-oknum yang selalu bertameng atas nama warga, menghentikan aksi-aksi provokasi untuk mempengaruhi warga.
“Secara hukum jelas lahan itu hak guna usaha PTPN IV. Ya sudah legowo saja, mari musyawarah untuk penyelesaian terbaik secara HUMANIS. Jgn lagi mencoba bertindak yg dapat merugikan diri sendiri.
tutupnya.