Simalungun, kupasnusantara.com – Kuasa hukum keluarga alm.Kristanto Josua Sirait, korban rubuhnya tembok bangunan katolik prapat, mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak tergugat pada sidang mediasi di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (10/11/2022).
Pastor Hiasintus Sinaga selaku Pastor Paroki Parapat yang berkantor dikawasan PPU Jln. MERDEKA Parapat, tepatnya obyek perkara terkait Rubuhnya Bangunan Katolik Parapat yang memakan beberapa korban jiwa, termasuk Kristanto Josua Sirait, justru tidak hadir dalam lanjutan sidang mediasi antara pihak pengadu dan teradu di Pengadilan Negeri (PN) Sinalungun tanpa alasan yang jelas.
“Pihak kami tidak mendapat alasan yang jelas terkait alasan Pastor Paroki dan Dewan Pastoral itu tidak hadir saat tahap mediasi ini, sementara yang meminta mediasi adalah pihak mereka melalui pihak rekan mereka,” ungkap kuasa hukum keluarga korban, Eljones Simanjuntak.
Eljones juga menambahkan, Tergugat I (Satu) yakni Keuskupan Agung Medan, Cq Pimpinan Gereja Katolik/Dewan Pastoral Paroki St Fidelis Sigmaringen Parapat juga tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan tidak ada surat yang memberitahukan alasan ketidakhadirannya.
Senada dengan kuasa hukumnya, Alben Sirait dan Romasi Murniawaty Purba yang merupakan orangtua almarhum juga tampak kecewa, karena sebagai penggugat mereka sangat berharap supaya para tergugat ini mampu dihadirkan keseluruhan termasuk Pastor Paroki/Dewan Pastoralnya selaku penanggung jawab dan demi transparannya kasus ini.
“Sebagai pihak korban, kami meminta kepada hakim mediator agar Tergugat I sebagai penanggungjawab hadir memberikan penjelasan tentang ketransparanan santunan biaya-biaya duka yg diberikan kepada korban, karena para panitia pembangunan sebagai para Tergugat lainnya diduga tidak transparan karena tidak memberikan bukti bukti akurat,” ujar Eljones dihadapan Hakim Dessy.
Dalam keterangan lanjutannya, Eljones menyampaikan bahwa sidang mediasi dihadiri oleh hakim mediator Dessy D.E Ginting.SH.MHum yang juga sebagai hakim di Pengadilan Negeri Simalungun.
Sementara itu dari catatan yang ada sesuai LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN USKUP KEUSKUPAN AGUNG MEDAN Tentang Susunan Pengurus Dewan Pastoral Paroki Santo Fidelis Sigmaringen, Parapat masa bhakti 2022-2022 No.: 81/PAR/PRP/KA/11/22) maka DEWAN PASTORAL PAROKI HARIAN (DPPH) adalah sebagai berikut:
Ketua Umum : RP. Hiasintus Sinaga OFMCap.
Wakil Ketua:RP. Anthony Ngunyen Van iet,
PELAKSANA 1. : Ir. Dionisius Baringin Sibarani
PELAKSANA 2: R. Rafael Simatupang
SEKRETARIS 1: Agustinus Manik
SEKRETARIS 2: Darma Donni F. Silalahi
BENDAHARA 1: Tetti Emelia Sirait
BENDAHARA 2: Sr. Fransiska, KYM.
Para Anggota: Ramsion Barutu , Parno Butar butar, Basaria Simbolon, Junen Manik, Urbanus Nainggolan, Olopan Situmorang, Marianto Sinaga, Robertus Manik,Guntur K. H. Manurung, Asben Sirait,Darwin Sinaga, Jepri Manurung dan Sunggu Manik.
“Jadi agar tidak semakin kuat dugaan kita terkait adanya permainan terkait ketidaktransparanan kepada pihak keluarga almarhumah Kristanto Josua Sirait, kami berharap Tergugat I untuk hadir menjelaskan terang benderang terkait kasus ini,” tutup Eljones Simanjuntak.