Kabaggakkum Mabespolri Keluarkan Sprin Penyelidikan Untuk Kapolsek Sidamanik

0
96 views

Simalungun, kupasnusantara.com – Terkait dengan ketidakprofesionalan seorang perwira pertama polisi yang bertugas sebagai Kapolsek di Sidamanik Kabupaten Simalungun Sumatera Utara. AKP Eli Nababan yang telah dilaporkan masyarakat Simalungun ke Mabespolri, kabaggakkum kemudian mengeluarkan sprin penyelidikan seperti terungkap pada awak media ini, Kamis (22/9/2022).

Hal ini dikarenakan AKP Eli Nababan, Kapolsek Sidamanik, pada saat perayaan HUT RI yang ke 77 sebagai Inspektur Upacara, telah memalukan Institusi Polri dihadapan publik dimana AKP Eli Nababan telah tidur nyenyak di kursi terdepan lapangan upacara tepatnya di kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.

Hal tersebut, Iptu Gusti Made Partayasa SH.. MH. dengan NRP 83050709, jabatan sebagai Pemeriksa Pertama POK V Biroprovos Divpropam Polri Jakarta Pusat, telah resmi menerima laporan pengaduan tersebut dengan nomor : R/ND-1847-b/IX/WAS.2.4/2022/Bagyanduan, tanggal 9 September 2022, dan Iptu Gusti Made langsung perintahkan Bripda Anwar melakukan pemeriksaan terhadap RH Sinaga sebagai saksi pelapor pada hari Selasa, 20 September 2022. Sekitar pukul 13.00 wib sampai dengan pukul 14.29 wib.

RH Sinaga melaporkan hal tersebut ke Mabespolri, berdasarkan perihal ketidak Profesionalan dan tindakan mempermalukan institusi Polri dengan tertidurnya AKP Eli Nababan pada saat pelaksanaan kegiatan perayaan HUT RI yang ke 77, yang mana pada saat itu Eli Nababan tidur di samping kiri-kanan nya ada suara Lespeaker Keyboard yang terdengar keras.

Kemudian RH Sinaga didampingi oleh Benget Sinaga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Lidik Kriminal-RI, melaporkan bahwa sejak kepemimpinan nya AKP Eli Nababan selaku Kapolsek di Sidamanik bahwasanya sejak kepemimpinan AKP Eli Nababan menjabat sebagai Kapolsek di Sidamanik baru pernah terjadi Kantor Polisi/Polsek Sidamanik kosong blong sama sekali satupun tidak ada petugas kepolisian terkecuali seorang wanita sebagai operator di dalam ruangan Polsek, yang ditemukan oleh beberapa wartawan dan masyarakat pada hari Rabu 24 Agustus 2022 sekitar pukul 17.21wib.

Selanjutnya PLH Kabaggakkum Kombespol Riko Junaldy, SIK.. MM, memberikan surat perintah penyelidikan dengan nomor. Sprin.lidik/2596/IX/HUK.6.6./2022, yang di sampaikan kepada Iptu Gusti Made selaku Pemeriksa Pertama POK, V Biroprovos Divpropam Mabespolri kepada saksi pelapor RH Sinaga yang di dampingi oleh Benget Sinaga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM Lidik Kriminal-RI pada hari rabu 21 September 2022.