Jelang Eksekusi Lahan PTPN IV Kebun Balimbingan, Satma PP Simalungun Polisikan Provokator Warga

0
236 views

Simalungun, kupasnusantara.com – Eksekusi lahan PTPN IV kebun Balimbingan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, rencananya akan berlangsung pada Senin (19/12/2022) mendatang.

PTPN IV berharap eksekusi berjalan kondusif sesuai dengan  Surat Penetapan Pengadilan Negeri Simalungun No. W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 dan Rapat Koordinasi Forkompimda Simalungun.

 

Areal yang akan diambil kembali sebagai bagian dari lahan afdeling 2 kebun Balimbingan seluas 96,47 hektar. Dari jumlah tersebut, 92,47 hektar di antaranya adalah areal perkebunan dan sisanya areal permukiman.

Adapun insiden eksploitasi sejumlah pelajar yang mencoba menghalang-halangi eksekusi beberapa waktu silam, saat ini telah dilaporkan ke Polres Simalungun.

Sejumlah warga, khususnya yang dimotori Sudarman, tetap menolak dengan berbagai dalih. Bahkan beberapa hari lalu ada oknum-oknum yang mencoba melakukan ekploitasi pelajar-pelajar Sekolah Dasar, yang digambarkan akan putus sekolah jika PTPN 4 melakukan eksekusi di areal HGU tersebut.

Adanya ekploitasi pelajar berseragam putih merah ini dan diunggah melalui media sosial facebook, oleh seorang oknum mahasiswi, mengundang kecaman berbagai kalangan, karena dinilai sangat berlebihan.

“Sangat tidak pantas, anak-anak pelajar sekolah dasar seperti itu diekploitasi, karena itu kami segera mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Polres Simalungun,” ujar Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Satma) Pemuda Pancasila Simalungun, Parlindungan Sirait.

Parlindungan  juga menambahkan, pihaknya telah melampirkan bukti bukti pendukung sebagai pijakan awal pelaporan ke Polres Simalungun.

“Besar harapan kami laporan ini nantinya disikapi oleh pihak Polres Simalungun terutama unit PPAI agar jangan sampai terjadi upaya yang dapat mencederai hukum,” tambahnya.

Sementara itu pihak PTPN 4 melalui Humas PTPN4, Chairul berharap pihak-pihak yang masih menolak eksekusi tidak memanfaatkan anak-anak untuk menghalangi proses hukum yang dijalankan pihak pengadilan negeri Simalungun.