Jakarta, kupasnusantara.com – Wakil ketua dewan pers, Agung Dharmajaya, merespon terkait temuan identitas seorang jurnalis TVRI yang saat ini menjabat Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada Rabu (14/12/2022).
Dalam keterangannya, Agung menyatakan pihaknya masih melakukan investigasi lebih lanjut serta berkomunikasi dengan PWI selaku lembaga uji sertifikasi wartawan TVRI tersebut.
“Begitu sampai ke kita informasinya, kita langsung komunikasi dengan lembaga uji kompetensi (yang diikuti Iptu Umbaran-red) yakni PWI (persatuan wartawan indonesia),” ujar Agung.
Dewan Pers pun kabarnya telah bersurat kepada pihak TVRI terkait hal ini.
“Seturut mekanisme, anggota uji kompetensi wartawan (UKW) tidak boleh dari unsur TNI Polri,” tambahnya.
Apabila dalam proses UKW ditemukan adanya upaya pemalsuan data atau identitas, maka sangsinya tidak hanya pencabutan identitas.
“Pemalsuan dokumen itu ranah pidana,” tutupnya.
Dari hasil penelusuran awak media ini, Iptu Umbaran Wibowo tercatat dan tersertifikasi sebagai Wartawan Madya dari TVRI Jawa Tengah.
Adapun sertifikasi kewartawanannya dapat dilihat pada laman Dewan Pers dengan nomor 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84 dengan lembaga penguji PWI (Persatuan Wartawan Indonesia).
Sejak 2021, Iptu Umbaran tercatat telah menduduki sejumlah jabatan penting di kepolisian blora seperti Kanit Intel dan Wakapolsek Blora.
“Dia bukan pegawai tetap TVRI dan secara kode etik Polri juga tidak melanggar. Dia pernah juga ditugaskan melaksanakan tugas inteligen di wilayah Blora,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Polisi Iqbal Alqudusy.