NIAS BARAT ( Kupas Nusantara ) – Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Nias Barat tidak boleh menjadi pemborong proyek, hal ini ditegaskan Bupati Nias Barat Faduhusi Daely S.Pd saat membuka rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan dana desa ( DD ) dan alokasi dana desa ( ADD ) Tahun Anggaran 2019, di Onowaembo Lahomi Nias Barat, jumat (12/04/2019)
“ Seluruh Kepala Desa di kabupaten Nias Barat saya tegaskan tidak boleh menjadi pemborong proyek. Ini dikatakan Bupati untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan atau asumsi negatif dari masyarakat ,tegas Bupati.
“ Mengenai Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Bupati mengingatkan para Kepala Desa tetap mempedomani juknis, sekaligus juga mengajak Kepala desa untuk menghindari penyelewengan dan kesalahan fatal dalam pengelolaaan dana desa dan alokasi dana desa, harap Bupati.
“ Bagi Kepala Desa yang terjerat hukum dan telah ada keputusan inkrah dari pengadilan maka harus dipecat tanpa ada toleransi lagi,tegas Bupati.
Dikesempatan itu juga Bupati Nias Barat menyampaikan bahwa pelaksanaan SAIL NIAS 2019 akan dilaksanakan pada bulan september mendatang , momen ini untuk memperkenalkan budaya dan potensi kepulauan Nias. Demikian juga pelaksanaan Yaahowu Nias Festifal ( YNF ) dimana sebagai tuan rumah adalah Kabupaten Nias Barat. Untuk kegiatan SAIL NIAS 2019, sambung Bupati, di Kabupaten Nias Barat akan digelar lomba Marathon 10 K, ujarnya.
( FT )