Nias Barat ( kupasnusantara. com ) – Surat persetujuan usulan penyetaraan jabatan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dilantik dalam jabatan Fungsional diabaikan oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu.
Sesuai surat penyetaraan jabatan Fungsional dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia kepada Gubernur Sumatera Utara yang diteruskan kepada Bupati/ Walikota. Sesuai surat nomor 800/8558/OTDA tertanggal tanggal 27 Desember 2021, diminta agar Bupati melantik pejabat administrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional
sebelum tanggal 31 desember 2021, dimana surat tersebut turut terlampir sejumlah nama-nama ASN yang harus dilantik disetarakan dalam jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintahan Nias Barat.
Sementara pada tanggal 31 desember 2021 Bupati Nias Barat Oleh Wakil Bupati Nias Barat Era- Era Hia hanya melakukan pelantikan pejabat Eselon III dan IV sebanyak 51 orang, tanpa ikut serta para ASN yang diusulkan dalam pelantikan penyetaraan jabatan fungsional sesuai surat yang dikeluarkan dari kementrian dalam negeri tersebut.
Salah seorang ASN yang tidak mau di publikasikan identitasnya mengatakan surat dari Mendagri itu memang sudah saya baca di group whatsaap, bahkan nama dan jabatan saya termasuk ada di dalam lampiran surat mendagri tersebut namun tidak dilantik juga,saya tunggu-tunggu tidak dapat undangan pelantikan malah jabatan saya di gantikan oleh orang lain pada pelantikan tanggal 31 Desember 2021tersebut, ujarnya.
Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu saat di konfirmasi diminta tanggapanya,khenoki tidak merespon pertanyaan wartawan.
(FT)